“Kalo ngga macem-macem, ngapain takut sama hukum?” Begitu kata Edmon Makarim, pakar cyberlaw.
“Penerima email porno tidak bersalah!” Kata Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, pengamat regulasi hukum.
“Jangan nulis yang provokatif deh,” Wicaksono Ndoro Kakung mengingatkan.
‘Ngga usah nulis email kalo lagi marah,” tips dari Enda Nasution, aktivis blog.
“Tulisan di dunia maya itu punya arwah,” menurut Satrio Arismunandar, aktivis milis.
Apa lagi ya kata mereka mengenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap mengancam kebebasan bergaul di dunia maya? Semua saya tuangkan di buku saya yang ketiga, UU ITE, DON’T BE THE NEXT VICTIM (Gramedia Pustaka Utama, Juli 2009).
Buku ini berisi tips dan kajian cyberlaw bagaimana gaul yang aman dan nyaman di dunia maya agar tidak berbuntut hukum seperti Prita Mulyasari. Saya mewawancarai sejumlah praktisi cyberlaw seperti Edmon Makarim, Ari Juliano Gema, pengamat regiulasi Mas Wigrantoro Roes Setiyadi. Sedangkan dari kalangan aktivis dunia maya ada juga wawancara saya dengan Wicaksono Ndoro Kakung, Enda Nasution, dan Satrio Arismunandar.
Semua dipaparkan dalam bahasa gaul dan santai, mirip dengan buku terdahulu, Situs Gaul Gak Cuma buat Ngibul (Gramedia Pustaka Utama, Mei 2009). Saya ucapkan terima kasih pada semua narasumber serta teman-teman yang banyak mendukung hingga buku ini bisa saya tulis hanya dalam tempo sangat singkat, sekitar 2 minggu saja. Selebihnya adalah prosedur wajar dalam dunia penerbitan seperti lay out, editing, desain cover, dan percetakan serta distribusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar