Kamis, 01 Juli 2010

Cyberlaw, Tidak Perlu Takut (Andi Publisher, 2007)



Berawal dari SMS juga buku ini kami tulis. Saya bersama Mas Wigrantoro Roes Setiyadi yang dosen dan pengusaha hebat itu, berduet menulis buku ini.
Saya berusaha mempopulerkan bahasa rekan saya yang sangat serius itu dan menambahkan sejumlah wawancara dengan hacker-hacker kondang Indonesia.

Sinopsis:
Kebebasan untk menjadi apa saja dan siapa saja ini membuat internet disuka banyak orang. Mereka yang berkepribadian tertutup atau pendiam, bisa berkompensasi jadi pribadi yang cerewet di chat room atau milis. Karena sedemikian “cairnya” dunia maya ini, maka banyak sekali celah yang bisa diterobos. Bukan sekadar dari sisi karakter, namun juga aplikasinya.
Email bisa diterobos siapa saja dengan mudah. Cukup menaruh program tertentu maka alamat email siapapun bisa terekam. Kemudian alamat itu dimanfaatkan sebagai target spam, virus, worm bahkan juga spyware. Email menjadi media paling efektif untuk menembus sistem jaringan perusahaan maupun pribadi.
Internet menjadi dunia yang sangat menarik bagi siapapun. Terlebih bagi user Indonesia, sebab sampai hari ini belum ada rambu-rambu baku yang menjadi aturan main bagi mereka. Kalaupun pelaku kriminal di internet sudah ada yang terciduk, tetap saja masih ada segudang celah yang membuat rimba jagat maya ibarat alam jahiliah. Situasi ini kian membuat user lepas kendali.
Di internet hukum itu adalah Cyber Law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas Cyber Law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Hukum ini meluas dan sangat bervariasi, tidak terbatas pada internet, namun juga merambah ke segala bentuk Teknologi Informasi (TI) seperti telepon selular (ponsel) maupun komputer.
Selama ini hukum berkembang disesuaikan dengan peradaban manusia. Mengatur hubungan antarmanusia. Lama-kelamaan muncul teknologi yang memungkinkan relasi antarmanusia ini kian mudah. Nyaris tanpa batas ruang dan waktu. Telepon, faksimili, dan internet hadir begitu saja tanpa pernah dinyana sebelumnya oleh para pakar hukum dunia. Akhirnya sampai pada waktu dimana semua teknologi itu membutuhkan regulasi karena memberi dampak pada hubungan sosial manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar