“Kalo ngga macem-macem, ngapain takut sama hukum?” Begitu kata Edmon Makarim, pakar cyberlaw.
“Penerima email porno tidak bersalah!” Kata Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, pengamat regulasi hukum.
“Freedom of speech? Orang juga punya freedom of respons!” Begitu menurut Ari Juliano Gema, advokat.

